Perumahan

Timur Sentosa

Berkualitas dan Terjangkau di Tanjungpandan

SELAMAT DATANG

Perumahan Timur Sentosa Village merupakan kawasan hunian yang tertata dengan baik di Tanjung Pandan, tepatnya di Kabupaten Belitung. Perumahan ini menawarkan akses yang mudah menuju Bandara HAS Hanandjoeddin serta pusat perkantoran, perbelanjaan, hiburan, rumah sakit, dan sekolah mulai dari SD hingga SMA/SMK Negeri. Berikut perinciannya :


    HARGA JUAL

    Harga jual di bawah mengikuti harga jual yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Luas Tanah 104 M2
    Luas Bangunan 36 M2
    Harga Jual Rp. 156.500.000
    Plafond KPR (Pinjaman KPR) Rp. 148.675.000
    Uang Muka Standar 5% Rp. 7.825.000
    Booking Fee

    Rp. 1.000.000

    Discount Uang Muka

    Rp. 1.000.000

    Total Uang Muka Rp. 7.825.000
    Bonus Lemari Es Sharp 2 Pintu

SPESIFIKASI TEKNIK

Berikut adalah spesifikasi Teknik Bangunan yang disesuaikan peraturan Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

Jenis Spesifikasi
Dimensi Tanah 8 m x 13 m
Pondasi Batu Gunung
Dinding Batako Press
Struktur Beton Bertulang
Atap Rangka Bajaringan + Multiroof
Plafond Gypsum
Lisplank GRC
Keramik Utama 40 cm x 40 cm
Keramik Km. Mandi 20 cm x 20 cm
Carport Rabat Beton
Sanitair Closet Jongkok tanpa Bak Mandi
Air Bersih Bor Air max 10 M
Kusen dan Daun Pintu Kayu Standar
Kusen dan Daun Jendela Kayu Standar
Jenis Plester Dinding Plester Belitung
KWH Listrik 1300 Watt/Ketentuan PLN

SITE PLAN

Perumahan Timur Sentosa Village



BROSUR UTAMA

Perumahan Timur Sentosa Village



Download Pricelist

KEUNGGULAN

Perumahan Timur Sentosa Village

Row Jalan Luas

Lebar jalan Utama Perumahan Timur Sentosa Village memiliki lebar antara 10 Meter hingga 16 Meter sedangkan untuk Lebar jalan Kavling lebar 7 Meter. Lahan Perumahan juga bukan lahan Eks Galian Tambang dan tentunya BEBAS BANJIR! Telah Terbukti!

Desain Single Minimalis

Menerapkan sistem pembangunan Single antar rumah dengan jarak antar rumah 2 meter membuat para pemilik nantinya akan sangat leluasa dalam membuat bangunan tambahan (Renovasi).

Bukan Eks Tambang

Lahan Perumahan Timur Sentosa Village merupakan lahan Asli bukan Eks Tambang Timah atau pasir dan juga bulan lahan urugan. Dan telah terbukti bahwa Perumahan Timur Sentosa Village BEBAS BANJIR!.

Layanan Konsultasi

Dalam pengajuan KPR bersubsidi sudah tentu anda akan menghadapi kendala, jangan ragu untuk mengkonsultasikannya kepada Team Kami, kami siap melayani Anda! Hubungi kami via Whatsapp di Nomor + (62) 0812 1813 5506 (Andy).

  • TAHAPAN AWAL PROSES KPR

  • Survey Lokasi

    Pilih Unitnya

    Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah Cek lokasi Perumahan dan memilih unitnya. Tersedia unit Ready Stok dan Unit yang sedang dalam tahap pembangunan.

  • Booking Fee

    Rp. 1.000.000

    Ketika anda sudah memilih unit yang cocok silahkan anda membayar Booking Fee atau Tanda jadi. Perlu diketahui bahwa Tanda jadi sebesar Rp. 1 jt akan hangus atau tidak dapat di kembalikan jika dalam masa proses KPR anda memutuskan untuk mundur dari proses tersebut atau terjadi penolakan proses KPR dari Pihak bank.

  • Proses Pemberkasan

    Sesuai ketentuan BANK

    Langkah selanjutnya adalah proses pemberkasan, dimana dalam waktu maksimal 14 hari anda diwajibkan memenuhi persyaratan-persyaratan KPR yang sudah ditentukan oleh Bank Pemberi Kredit. Apa saja persyaratannya? silahkan klik disini.

  • Wawancara

    Pada bank pemberi Kredit

    Setelah berkas dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya adalah Wawancara oleh pihak Bank. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan diantaranya seputar pengeluaran pokok dan seputar pekerjaan pemohon.

  • PERMOHONAN DI SETUJUI

  • SP3K

    (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit)

    Jika berdasarkan berkas dan waweancara pemohon dinyatakan layak untuk mandapatkan fasilitas KPR Subsidi, maka untuk selanjutnya pihak Bank akan mengeluarkan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) tetapi jika permohonan di tolak maka umumnya bank pun akan mengeluarkan pernyataan penolakan kpr berupa surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon dan developer.

  • Persiapan Akad Kredit

    Penandatanganan AJB (Akte Jual Beli)

    Setelah SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) diterima, maka akan dilanjutkan dengan proses penandatangan Akta Jual Beli pada Bank dan Notaris. Syarat akad kredit antaralain Pemohon sudah melengkapi biaya proses kpr dan biaya tabungan mengendap (nilainya kurang lebih 3 bulan nilai angsuran perbulan yang disetujui oleh bank) direkening pemohon, selain itu unit rumah telah dinyatakan rampung 100%.

  • Serah Terima Kunci

    Maximal 14 hari setelah Akad Kredit

    Setelah AJB dan Perjanjian Kredit dengan Bank ditandatangani, pihak developer akan menyerahkan kunci rumah kepada pemohon. Untuk selanjutnya pemohon dapat mengisi form Complain terhadap bangunan yang dirasa kurang atau perlu di perbaiki.

  • Complain Bangunan

    Max 30 hari dari tanggal Akad

    Konsumen mendapatkan kesempatan untuk melakukan complain terhadap kualitas pembangunan yang dirasa kurang atau perlu di adakan lagi perbaikan. Batas waktu complain terhitung maksimal 30 hari setelah penandatangan AJB dan PK (Akad Kredit). Syarat komplain lainnya adalah konsumen belum melakukan perubahan atau renovasi pada rumah tersebut.

Hubungi Kami



FASILITAS

Klik pada Foto lalu klik pada gambar rantai untuk membuka Aplikasi Google Maps dan memastikan jarak tempuh.

240

Unit siap dipasarkan

71

Terjual

53

Rumah telah dihuni

21

Proses Pembangunan

Kirim Pesan