Berkualitas dan Terjangkau di Tanjungpandan
Perumahan Timur Sentosa Village merupakan kawasan hunian yang tertata dengan baik di Tanjung Pandan, tepatnya di Kabupaten Belitung. Perumahan ini menawarkan akses yang mudah menuju Bandara HAS Hanandjoeddin serta pusat perkantoran, perbelanjaan, hiburan, rumah sakit, dan sekolah mulai dari SD hingga SMA/SMK Negeri. Berikut perinciannya :
Harga jual di bawah mengikuti harga jual yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Luas Tanah | 104 M2 |
Luas Bangunan | 36 M2 |
Harga Jual | Rp. 156.500.000 |
Plafond KPR (Pinjaman KPR) | Rp. 148.675.000 |
Uang Muka Standar 5% | Rp. 7.825.000 |
Booking Fee | Rp. 1.000.000 |
Discount Uang Muka | Rp. 1.000.000 |
Total Uang Muka | Rp. 7.825.000 |
Bonus | Lemari Es Sharp 2 Pintu |
Berikut adalah spesifikasi Teknik Bangunan yang disesuaikan peraturan Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Jenis | Spesifikasi |
---|---|
Dimensi Tanah | 8 m x 13 m |
Pondasi | Batu Gunung |
Dinding | Batako Press |
Struktur | Beton Bertulang |
Atap | Rangka Bajaringan + Multiroof |
Plafond | Gypsum |
Lisplank | GRC |
Keramik Utama | 40 cm x 40 cm |
Keramik Km. Mandi | 20 cm x 20 cm |
Carport | Rabat Beton |
Sanitair | Closet Jongkok tanpa Bak Mandi |
Air Bersih | Bor Air max 10 M |
Kusen dan Daun Pintu | Kayu Standar |
Kusen dan Daun Jendela | Kayu Standar |
Jenis Plester Dinding | Plester Belitung |
KWH Listrik | 1300 Watt/Ketentuan PLN |
Perumahan Timur Sentosa Village
Perumahan Timur Sentosa Village
Perumahan Timur Sentosa Village
Lebar jalan Utama Perumahan Timur Sentosa Village memiliki lebar antara 10 Meter hingga 16 Meter sedangkan untuk Lebar jalan Kavling lebar 7 Meter. Lahan Perumahan juga bukan lahan Eks Galian Tambang dan tentunya BEBAS BANJIR! Telah Terbukti!
Menerapkan sistem pembangunan Single antar rumah dengan jarak antar rumah 2 meter membuat para pemilik nantinya akan sangat leluasa dalam membuat bangunan tambahan (Renovasi).
Lahan Perumahan Timur Sentosa Village merupakan lahan Asli bukan Eks Tambang Timah atau pasir dan juga bulan lahan urugan. Dan telah terbukti bahwa Perumahan Timur Sentosa Village BEBAS BANJIR!.
Dalam pengajuan KPR bersubsidi sudah tentu anda akan menghadapi kendala, jangan ragu untuk mengkonsultasikannya kepada Team Kami, kami siap melayani Anda! Hubungi kami via Whatsapp di Nomor + (62) 0812 1813 5506 (Andy).
Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah Cek lokasi Perumahan dan memilih unitnya. Tersedia unit Ready Stok dan Unit yang sedang dalam tahap pembangunan.
Ketika anda sudah memilih unit yang cocok silahkan anda membayar Booking Fee atau Tanda jadi. Perlu diketahui bahwa Tanda jadi sebesar Rp. 1 jt akan hangus atau tidak dapat di kembalikan jika dalam masa proses KPR anda memutuskan untuk mundur dari proses tersebut atau terjadi penolakan proses KPR dari Pihak bank.
Langkah selanjutnya adalah proses pemberkasan, dimana dalam waktu maksimal 14 hari anda diwajibkan memenuhi persyaratan-persyaratan KPR yang sudah ditentukan oleh Bank Pemberi Kredit. Apa saja persyaratannya? silahkan klik disini.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya adalah Wawancara oleh pihak Bank. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan diantaranya seputar pengeluaran pokok dan seputar pekerjaan pemohon.
Jika berdasarkan berkas dan waweancara pemohon dinyatakan layak untuk mandapatkan fasilitas KPR Subsidi, maka untuk selanjutnya pihak Bank akan mengeluarkan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) tetapi jika permohonan di tolak maka umumnya bank pun akan mengeluarkan pernyataan penolakan kpr berupa surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon dan developer.
Setelah SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) diterima, maka akan dilanjutkan dengan proses penandatangan Akta Jual Beli pada Bank dan Notaris. Syarat akad kredit antaralain Pemohon sudah melengkapi biaya proses kpr dan biaya tabungan mengendap (nilainya kurang lebih 3 bulan nilai angsuran perbulan yang disetujui oleh bank) direkening pemohon, selain itu unit rumah telah dinyatakan rampung 100%.
Setelah AJB dan Perjanjian Kredit dengan Bank ditandatangani, pihak developer akan menyerahkan kunci rumah kepada pemohon. Untuk selanjutnya pemohon dapat mengisi form Complain terhadap bangunan yang dirasa kurang atau perlu di perbaiki.
Konsumen mendapatkan kesempatan untuk melakukan complain terhadap kualitas pembangunan yang dirasa kurang atau perlu di adakan lagi perbaikan. Batas waktu complain terhitung maksimal 30 hari setelah penandatangan AJB dan PK (Akad Kredit). Syarat komplain lainnya adalah konsumen belum melakukan perubahan atau renovasi pada rumah tersebut.
Klik pada Foto lalu klik pada gambar rantai untuk membuka Aplikasi Google Maps dan memastikan jarak tempuh.